Berita dan Informasi

Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 TP.2020/2021 Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan prinsip utama kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.

Berita dan Informasi

Teach Like Finland, Mengajar Seperti Finlandia. 33 Strategi Mengajar untuk Kelas yang Menyenangkan. Referensi Penting bagi Setiap Guru!!!.

Berita dan Informasi

Ingin bisa membuat blog? Ayo daftar dan ikuti Workshop Online Sagusablog (Satu Guru Satu Blog) tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Ikatan Guru Indonesia.

Tampilkan postingan dengan label RPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RPP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2020

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

RPP Kurikulum 2013 kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP merupakan sebuah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan dengan rinci dari materi pokok ataupun tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disampaikan hal-hal berikut:
  1. Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
  2. Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti dalam RPP terbaru adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap.
  3. Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.
Berikut adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang telah kami susun berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019, silahkan didownload pada link di bawah ini: 

RPP 1 lembar Kelas 1 Semester 2 TP. 2019/2020
RPP 1 lembar Kelas 2 Semester 2 TP. 2019/2020
RPP 1 lembar Kelas 3 Semester 2 TP. 2019/2020
RPP 1 lembar Kelas 4 Semester 2 TP. 2019/2020
RPP 1 lembar Kelas 6 Semester 2 TP. 2019/2020

Semoga bermanfaat...